Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polisi Cecar Awkarin dan Ruth Stefanie 30 Pertanyaan
Merdeka.com - Dua selebritas Instagram (Selebgram), Karin Novilda alias Awkarin dan Ruth Stefanie diperiksa secara intensif oleh polisi, terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding yang dilakukan empat tersangka. Mereka diperiksa selama kurang lebih 7 jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Awkarin tiba di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/3) sekira pukul 09.20 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Namun sayang, ia justru memilih bungkam dan berupaya menghindari wartawan saat selesai diperiksa.
Sementara itu, Selebgram lainnya Ruth Stefanie, yang keluar ruang penyidik berselang 10 menit setelah Awkarin justru banyak menebar senyum. Ruth pun mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kepolisian terkait dengan kasus carding.
"Saya sudah jelaskan pada Pak Polisi dan memberikan informasi yang sebenarnya, dan semuanya sudah clear, saya sebagai saksi," tegasnya, Kamis (5/3).
Dia menambahkan, dalam kasus carding ini dia hanya menerima sekali saja endorse dari tersangka, tepatnya pada 2018 lalu. Ia pun mengaku hanya dibayar voucher hotel yang jika dinominalkan hanya senilai Rp1,3 juta saja.
"Hanya voucher hotel satu malam, bukan tiket pesawat, sekitar Rp1 jutaan di Malaysia," ujarnya.
Saat menerima tawaran tersebut, Ruth mengaku tidak curiga sama sekali. Sebab ia sempat memeriksa beragam testimoni akun usaha dari para tersangka pemilik travel. Karena yakin dengan usaha itu, dia memutuskan menerima endorse tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Awkarin dan Ruth Stefani telah diperiksa penyidik dan dicecar sebanyak 30 pertanyaan. Mereka diperiksa sebagai saksi, terkait tawaran kerja sama endorse yang diterimanya dan dipromosikan di akun Instagram.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi, beberapa yang ditanyakan terkait sistem endorse yang dilakukan oleh masing-masing, tawaran dan fasilitas yang diterima," katanya.
Dalam kasus ini Ruth Stefanie disebut menerima voucher hotel senilai Rp1,3 juta, sedangkan Awkarin disebut mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp3 juta.
Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram.
Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK).
Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Dalam setahun aksinya, ketiganya berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.
Truno pun membeberkan nama para figur publik tersebut, mereka yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), RS (Ruth Stefanie), Sarah Gibson (SG).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya