Kasus Pembelian Kapal, Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT DOK dan Rekanan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan pihak rekanan. Mereka dicekal terkait dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal produksi di Eropa pada 2016.
Pengajuan pencekalan terhadap dua orang tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Kajati Jawa Timur Sunarta membenarkan pencekalan tersebut.
"Untuk kasus DOK, kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," katanya.
Sayangnya, mantan Kajati Nusa Tenggara Timur itu mengaku lupa ketika ditanya identitas dua orang yang dicekal tersebut. "Mereka sudah pernah memberikan keterangan dan datang ke sini (Kejati)," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp 100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia.
"Harga kapal Rp 100 miliar, tapi baru dibayar Rp 60 miliar," ujar Sunarta.
Investigasi dilakukan pada pembelian kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian tersebut. Namun, perusahaan pelat merah itu sepertinya tak melakukan rekomendasi tersebut.
"Penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaGaji Pelaut di Kapal Bulk Carrier Bikin Tepuk Jidat, Tak Main-Main Dibayarnya Pakai Dolar
Belum lama ini, salah satu kru kapal Bulk Carrier membocorkan informasinya yang bikin tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Logistik Suara Pemilu 2024 Kecelakaan di Perairan Mentawai
Kapal itu itu membawa 50 kota suara, 40 bilik suara, serta 1 kardus C hasil dari 10 TPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaMuncul Isu Penyetopan Utang Kereta Cepat Jika Indonesia Tak Beli KRL dari China, KAI Beri Penjelasan Begini
Proses pengadaan impor tiga rangkaian KRL baru asal China tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya