Kasus Pembelian Kapal, Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT DOK dan Rekanan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan pihak rekanan. Mereka dicekal terkait dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal produksi di Eropa pada 2016.
Pengajuan pencekalan terhadap dua orang tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Kajati Jawa Timur Sunarta membenarkan pencekalan tersebut.
"Untuk kasus DOK, kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," katanya.
Sayangnya, mantan Kajati Nusa Tenggara Timur itu mengaku lupa ketika ditanya identitas dua orang yang dicekal tersebut. "Mereka sudah pernah memberikan keterangan dan datang ke sini (Kejati)," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp 100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia.
"Harga kapal Rp 100 miliar, tapi baru dibayar Rp 60 miliar," ujar Sunarta.
Investigasi dilakukan pada pembelian kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian tersebut. Namun, perusahaan pelat merah itu sepertinya tak melakukan rekomendasi tersebut.
"Penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya