Kasus pelepasan aset, eks Ketua DPRD Kota Surabaya divonis 3 tahun
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, terhadap mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, Jumat (6/4) malam.
Wisnu dianggap secara sah terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkaranya adalah, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Jawa Timur.
Dimaksud korupsi bersama, karena terdakwa saat terjadi pelepasan aset menjabat sebagai manajer aset itu dilakukan bersama Direktur Utama PT PWU yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Dengan ini menjatuhkan terdakwa secara sah terbukti bersalah, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tahsin, Jumat (6/4).
Putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab, JPU Trimo mengajukan tuntutan 5 tahun penjara.
Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain yang meringankan. Karena terdakwa selama menjalani persidangan kooperatif.
"Saya melakukan banding, Pak Hakim (Tahsin)," kata Wisnu Wardhana.
Wisnu dianggap melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya