Kasus opini WTP, KPK disarankan selidiki juga petinggi Kemendes
Merdeka.com - Kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diduga melibatkan atasan. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf dari segi struktural, seorang menteri dan Sekjen merupakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di kementerian.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyelidiki dugaan keterlibatan orang tertinggi di Kemendes PDTT tersebut. "Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai Sekjen sampai menterinya," kata Asep, Senin (29/5).
Apalagi, kata Asep, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito yang juga sebagai ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) adalah merupakan orang kepercayaan Eko Sandjojo. "Pertanyaannya apakah menteri terlibat? (Mendes Eko) Dia mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes, tetapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," tegasnya.
Asep menyayangkan, Kemendes PDTT sebagai kementerian andalan Presiden Jokowi untuk mewujudkan program kerja nawacita namun terlibat dalam kasus suap. Menurutnya, anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT yang cukup fantastis sehingga perlu dilakukan pengawasan yang signifikan.
"Pengelolaan dana desa yang cukup besar dan tidak dikelola dengan baik. Kita sering mendengar dana desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping dana desa, tapi dipusatnya dan Kemendesnya justru bermasalah, ini sangat disayangkan. Sehingga perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap empat orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa (Kemendes). Mereka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
Adapun empat tersangka ini merupakan pejabat di Kemendes dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dari Kemendes, KPK menetapkan SUG dan JBP. Mereka diketahui sebagai Irjen Kemendes dan pejabat eselon III Kemendes. Sedangkan dari BPK, komisi antirasuah ini mengamankan RS dan ALS. Keduanya merupakan pejabat eselon I BPK dan auditor BPK.
"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (27/5) malam.
Penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP. Ke depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiap saksi, tersangka dan pihak berkaitan guna keperluan penyidikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya