Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, dr Bimanesh Sutarjo segera disidang

Kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, dr Bimanesh Sutarjo segera disidang Dr Bimanesh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, segera disidang terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bimanesh hari ini, Rabu (21/2). Bimanesh rencananya disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (21/2).

Pantauan merdeka.com, Bimanesh tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.44 Wib. Turun dari mobil tahanan, dia hanya melemparkan senyum lalu masuk lewat pintu yang biasa digunakan untuk keluar masuk tersangka. Dia keluar pada pukul 16.45, namun bungkam ketika ditanya tanggapan terkait pelimpahannya.

Diketahui Bimanesh dan mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi merancang rencana agar mantan Ketua DPR itu terhindar dari pemeriksaan KPK pada pertengahan 2017. Keduanya bersekongkol agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, dia meminta Bimanesh membuat surat pengantar untuk diberikan kepada dokter Michael Chia Cahaya, meski ditolak. Lantas Bimanesh menggunakan form pasien baru IGD kendati saat itu dirinya bukan dokter jaga.

Dalam surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap.

Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP