Kasus Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK
Merdeka.com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toto sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya tak menerima keterangan apapun terkait mangkirnya Toto.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Toto sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 lalu. Saat itu KPK belum melakukan penahanan terhadap Toto. Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya