Kasus Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif ajukan jadi justice collaborator
Merdeka.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Meikarta. Pengajuan dilakukan saat pemeriksaan tadi sebagai tersangka.
"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," ujar Penasihat Hukum Neneng, Ilham Gultom di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).
Ilham mengatakan, Neneng akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Ilham, menjadi JC alias pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum adalah keinginan pribadi Neneng.
"Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang. Terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," kata Ilham.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya