Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan
Tersangka penyebar video konten pornografi. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus
Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Mahasiswa berinisial AS ini akan diadili terkait kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).
Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21), berasal dari Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.
"Kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi video call melalui aplikasi WhatsApp yang mana saat itu tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan video call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar," ungkap Jo Bangun.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang akan turut dilimpahkan penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.
"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", tutupnya. [gil]
Baca juga:
Vonis Pemeran Wanita Video Vina Garut Terlalu Rendah, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi
Pelaku Sebar Video Mirip Syahrini Karena Benci
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
Pemeran Perempuan di Video Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara
Selain Soraya Rasyid, 5 Artis Ini Pernah Difitnah Jadi Pemeran di Video Syur
Baca Selanjutnya: Menurut Jo Bangun tersangka AS...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami