Kasus mahasiswa bully rekan berkebutuhan khusus, ini sikap Gunadarma
Merdeka.com - Universitas Gunadarma (UG) melakukan pengusutan internal terhadap insiden bullying kepada mahasiswanya yang berkebutuhan khusus. Rekaman video tersebut beredar viral di media sosial.
"Kita sedang kumpulkan data, sidik. Kita data sudah dapat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (16/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui korban dan pelaku merupakan mahasiswa kelas 1KH01 Jurusan Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FIKTI) Gunadarma.
Informasi tersebut berdasarkan tim rektorat dari Wakil Dekan III FIKTI Gunadarma. Dekan yang bersangkutan pun telah menghubungi langsung wali mahasiswa, baik korban maupun para pelaku.
"Dan pastinya kita akan tindak lanjutnya dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sebab, mahasiswa baru diharuskan menandatangani surat pernyataan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Gunadarma.
Irwan menerangkan, Gunadarma mengupayakan penyelesaian masalah tersebut dengan cara kekeluargaan dan mengupayakan insiden serupa tak terulang di kemudian hari. Apalagi, akunya, "Para pelaku sudah mendatangi keluarga korban."
Rencananya, pihak kampus akan memanggil korban dan pelaku untuk dimintai keterangannya, Senin (17/7). Sehingga, diketahui secara detail peristiwa yang sesungguhnya.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum bisa memutuskan sanksinya. Jadi, sanksinya kita lihat aturannya seperti apa" katanya.
Selain itu, kata Irwan Universitas Gunadarma mengikuti program pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus.
"Secara awal Gunadarma memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berkebutuhan khusus. Artinya kita terima dengan catatan si korban ini lulus test masuk ternyata secara akademik ini dinyatakan lulus test masuk, kita seperti himbauan pemerintah memberikan kesempatan kepada-kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dan Gunadarma memberikan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban di UG sama bagi mahasiswa lainnya," katanya.
Menurut Irwan untuk menciptakan iklim yang harmonis antarcivitas, Universitas Gunadarma selalu mengadakan PPPSPT bagi mahasiswa baru dalam rangka pengenalan kehidupan di kampus.
Pada kegiatan tersebut, kata Irwan pimpinan kampus memberikan wejangan kepada peserta didiknya.
"Para mahasiswa nantinya yang akan kuliah, nantinya harus mengerti gambaran aktivitas yang akan dilakukan nanti, situasi kampus seperti apa, dan sebagainya," ujarnya.
Begitupun tentang hak dan kewajiban bagi mahasiswa baru. Sehingga, diharapkan semua mengamalkan tata tertib yang berlaku dan terbinanya keharmonisan dan sikap toleransi antarsesama.
"Kita satu keluarga, apa lagi Universitas Gunadarma keluarga besar, harus saling menghargai, saling menghormati," bebernya.
"Itu yang saya pesankan dari mulai mahasiswa baru dan mahasiswa senior," dia menambahkan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca SelengkapnyaAkibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaKata-kata bijak tentang perundungan satu ini bisa menjadi cara efektif untuk menginspirasi orang-orang agar lebih mempunyai rasa peduli pada perundungan.
Baca SelengkapnyaMasalah bullying memerlukan langkah proaktif dari para pendidik, orang tua, dan masyarakat secara luas.
Baca SelengkapnyaKisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaMencegah perundungan bisa dimulai dari rumah dengan mendidik anak agar tidak menjadi perundung.
Baca SelengkapnyaMeski kasus ini sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan pelaku yang harus bertanggung jawab.
Baca Selengkapnya