Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus limbah beracun, status hukum 3 tersangka berubah jadi saksi

Kasus limbah beracun, status hukum 3 tersangka berubah jadi saksi Ilustrasi limbah nuklir. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun di dekat Rusunawa Romokalisasi, Surabaya memasuki babak baru. Menariknya, tiga orang yang awalnya diamankan polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang statusnya berubah menjadi saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut adalah M Faizi, warga Bungah, Kabupaten Gresik. Hadi Sunaryono, warga Kebomas, Kabupaten Gresik dan Soni Eko Cahyono, warga Krembangan, Kota Surabaya.

Polisi berdalih, bahwa dalam menentukan seorang tersangka itu harus ada fakta dan saksi yang kuat. Selain itu juga disertai bukti yang menyatakan dari laboratorium forensik.

"Penetapan tersangka ini menunggu dari hasil laboratorium forensik," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (1/8).

"Apalagi yang mengatakan limbah beracun adalah warga, bukan seorang ahli yang menangani seperti dilakukan uji laboratorium forensi. Jadi sekarang ketiganya statusnya itu bukan tersangka, tapi saksi," tambah perwira tiga melati di pundak tersebut.

Secara terpisah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin juga menuturkan, penetapan seseorang sebagai tersangka itu terlalu dini. Karena anggotanya masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita tidak main-main dalam penanganan soal limbah. Apalagi ini limbah beracun. Penyebutan tersangka terlalu dini. Belum ada fakta yang lengkap, asal menyebut orang saja," pungkas dia. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP