Kasus korupsi meubeler, eks Kadisdik Kampar dituntut 2 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar Nasrul Zein dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Nasrul terlibat dalam kasus korupsi dana pengadaan meubeler Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, Eko menyebutkan, Nasrul Zein melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Terdakwa Nasrul Zein dituntut dua tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsideir satu bulan kurungan," ujar Eko di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Arifin, Rabu (24/1).
Perbuatan melawan hukum dan merugikan negara Rp 391 juta itu dilakukan Nasrun Zein bersama kontraktor Zulkarnain. Dia dituntut dengan hukuman lebih tinggi, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Zulkarnain dituntut 4 tahun penjara, dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 391 juta. Setelah putusan inckraht, harta disita untuk mengganti kerugian tapi kalau tak ada harta dapat diganti kurungan selama dua tahun," kata Eko.
Menanggapi tuntutan jaksa, Nasrun Zein akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Rp 3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya. Dalam perjalanannya, proyek tersebut justru diserahkan kepada perusahaan lain untuk pengerjaannya. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga negara dirugikan Rp 393.886.650.
Selain Nasrul dan Zulkarnaini. kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek ini. Arif sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya