Kasus korupsi lahan bandara Sultan Hasanuddin, 2 Kepala BPN ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan perluasan lahan bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan nilai kerugian negara Rp 317 miliar. Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, kini menyusul lima orang lagi dilakukan penahanan.
Mereka langsung dijebloskan ke Lapas dan Rutan. Dua di antaranya adalah kepala kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Wajo berinisial HZ dan kepala kantor BPN Kabupaten Maros berinisial AN.
"Dua kepala BPN ini bersama tiga PNS lainnya dari kantor BPN Kabupaten Maros itu adalah tersangka dalam kasus pengadaan perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektar tahun anggaran 2015. Ada dugaan Tipikor pada proyek perluasan bandara itu, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yakni ketentuan mengatur masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut UU No 2 tahun 2012 dengan Perpres 71 tahun 2012," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (15/3).
Dia merinci, kelima PNS sekaligus pejabat di kantor BPN di antaranya AN seorang pejabat P2T atau pelayanan Perizinan Terpadu saat kasus ini mulai disidik dan empat lainnya adalah tim Satgas A dan Satgas B di kantor BPN Kabupaten Maros masing-masing berinisial HZ, H, MT dan HT.
Perempuan berinisial AN, kata Salahuddin, kini sudah menjabat kepala kantor BPN Kabupaten Maros, sementara laki-laki berinisial HZ adalah kepala kantor BPN Kabupaten Wajo.
Sebelum ditahan, terlebih dahulu mereka melalui pemeriksaan secara maraton oleh penyidik di kantor Kejati Sulsel dan kemudian langsung digiring ke Rutan dan Lapas. Kepala BPN Kabupaten Maros itu ditahan di Rutan Klas I Makassar karena di situ ada ruang tahanan khusus perempuan, sementara empat lainnya laki-laki ditahan di Lapas Klas I Makassar.
Kelimanya ditahan oleh penyidik hingga 20 hari ke depan.
"Setelah ditetapkannya dan ditahannya lima orang ini berarti sudah ada 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan," kata Salahuddin SH, Kasi Penkum Kejati Sulsel.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya