Kasus korupsi e-KTP, Melchias Markus Mekeng sebut Komisi II yang bertanggung jawab
Merdeka.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebut tanggung jawab proyek pengadaan e-KTP yang dikorupsi sekitar Rp 2,3 triliun ada pada Komisi II DPR. Hal itu diungkapkannya di gedung KPK, Senin (4/6).
"Iyalah, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan tupoksinya," ujar Mekeng.
Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung. Kepada penyidik, Mekeng mengaku tak kenal dengan Irvan dan Oka.
"Enggak ada yang ini ya, karena ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakan saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan," kata Mekeng.
Sebelumnya, dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengaku telah memberikan uang terkait e-KTP ke beberapa anggota DPR.
Salah satu yang disebut Irvanto terima uang e-KTP adalah Melchias Markus Mekeng senilai USD 1 juta. Sementara dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta.
Mekeng menyebut kesaksian Irvanto itu tidak beralasan. Politikus Golkar itu menegaskan tak pernah kenal maupun melihat keponakan Setya Novanto itu mundar mandir di Kompleks Parlemen.
"Enggak tahu, saya enggak pernah kenal," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya