Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, 9 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, 9 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda Sidang kasus korupsi Dana Hibah Tasikmalaya. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berlanjut dengan agenda tuntutan. Sembilan terdakwa yang sebagian besar pejabat publik dituntut hukuman berbeda.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/4).

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sembilan terdakwa. Mereka adalah Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir; Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin; Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi.

Lalu, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Endin; ASN bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam; ASN Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Eka Ariansyah; dan warga sipil bernama Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika Wira menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dihukum 2 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Abdul Kodir dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar," ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada mereka selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin dituntut 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 300 juta.

Sedangkan Lia Sri Mulyani dituntut penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dan untuk terdakwa Mulyana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 9 bulan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta. Lalu, Setiawan dituntut penjara 2 tahun denda Rp 50 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 375 juta.

Seperti diketahui, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dilakukan pemotongan.

Tersangka Abdul Khodir dan Maman Jamaludin, meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan ‎Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.

Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam. Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan.

"Sisa dari anggaran dana hibah bansos yang dipotong dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, (16/11/2018).

Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar. Total uang korupsi yang diterima sebesar. 1,4 miliar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai 1,951 miliar dan beberapa dokumen.

Polisi pun terapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana. Sedangkan total kerugian Rp 3,9 miliar.

Belakangan, dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa pemotongan dana hibah itu berawal dari Mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum disebut mendesak pejabat Pemkab Tasikmalaya untuk mencari dana talang Rp 3 miliar demi melancarkan dua program miliknya yang tak masuk dalam anggaran. Dana inilah yang diduga membuat para pejabat memotong anggaran dana hibah hingga 90 persen.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Persemayaman Kopda Hendrianto Korban Gugur Diserang KKB, Tangis Istri Pecah Sembari Peluki Peti Jenazah

Momen Haru Persemayaman Kopda Hendrianto Korban Gugur Diserang KKB, Tangis Istri Pecah Sembari Peluki Peti Jenazah

Kopda Hendrianto gugur akibat diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Buosah, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya

Baca Selengkapnya