Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Kayu Ilegal, 4 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun Penjara Sidang kasus kayu ilegal. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada empat bos perusahaan terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 21 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, 8 Januari 2019r.

Keempat terdakwa adalah bos di empat perusahaan yakni Budi Antoro (kuasa Direktur PT HB), Daniel Garden (Direktur PT MGM), Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF).

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta.

Disebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengangkut kayu dengan dokumen yang tidak berkesesuaian dengan barang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

"Terdakwa diputus penjara 1 tahun potong masa tahanan denda Rp 500 juta. Jika tidak menyelesaikan denda maka ditambah 1 bulan penjara. Barang bukti dokumen terlampir dan kayu 21 kontainer dirampas negara," kata Agus, Rabu (24/7).

Dokumen yang dimiliki terdakwa, kata Agus, adalah nota perusahaan yang memuat tentang kayu olahan tapi yang diangkut adalah kayu gergajian. Adapun kayu gergajian dokumennya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara terdakwa tidak melampirkan SKSHH sehingga dinyatakan ilegal.

Para bos perusahaan ini ditetapkan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa setelah penyitaan 57 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 Januari 2019 lalu oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Kayu-kayu ini berasal dari Papua dan Papua Barat yang rencananya akan diteruskan ke Surabaya.

Dari 57 kontainer itu, 21 di antaranya adalah milik empat terdakwa ini. Selebihnya masih dalam penyelidikan karena belum diketahui pemiliknya.

Dari 21 kontainer itu masing-masing 12 kontainer dari terdakwa Thonny Sahetapi, 4 kontainer dari terdakwa Daniel Garden, 2 kontainer dari terdakwa Budi Antoro dan 3 kontainer dari terdakwa Dedy Tandean.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan

Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Produk Kayu Lapis Asal Temanggung Berhasil Merambah Pasar Internasional

Sebanyak 25 kontainer produk kayu lapis berbagai jenis telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

TKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah

Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Sumbar soal Surat Suara Pemilu 2024 Kini Dikirim Lewat Laut Tak Lagi Jalur Darat

Penjelasan KPU Sumbar soal Surat Suara Pemilu 2024 Kini Dikirim Lewat Laut Tak Lagi Jalur Darat

Surat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer

Baca Selengkapnya