Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Investasi Ilegal MeMiles, 5 Artis Lagi Bakal Dipanggil Polisi

Kasus Investasi Ilegal MeMiles, 5 Artis Lagi Bakal Dipanggil Polisi Barang bukti investasi ilegal aplikasi MeMiles. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Empat orang artis atau penyanyi yang diduga terkait dengan investasi ilegal aplikasi MeMiles PT Kam and Kam telah disurati oleh polisi untuk dimintai keterangannya. Namun polisi kembali memunculkan nama artis lain yang diduga juga memiliki keterkaitan dengan investasi ilegal tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada empat artis diantaranya, EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika.

Namun di luar itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan justru juga menyebut 5 artis lain. Di antaranya adalah, TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Informasi yang dihimpun, dua inisial nama terakhir, adalah Ustaz Guntur Bumi dan Mulan Jameela.

"Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan," ujarnya, Jumat (10/1).

Namun sayang, Kapolda belum membuka kapan para artis tambahan tersebut akan dipanggil, mengingat empat artis yang sebelumnya juga masih dalam proses pemanggilan.

"Minggu depan ada beberapa publik figur yang konfirmasi akan datang ke sini, Senin, Selasa, Rabu, di mana public figur inisial EDM, MT, AN. Ini nanti akan sudah konfirmasi datang dan mungkin ada yang membawa reward yang pernah diterima. Untuk J, masih menunggu jadwal berikutnya," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP