Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Hakim Agung Sudrajad, MA Diminta Rotasi Pegawai untuk Putus Mata Rantai Suap

Kasus Hakim Agung Sudrajad, MA Diminta Rotasi Pegawai untuk Putus Mata Rantai Suap gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Terseretnya Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, dalam kasus korupsi kembali mencoreng Mahkamah Agung (MA). MA diharap serius memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA dengan cara memutasi para pegawai.

"Itu harus diputus mata rantainya dengan mutasi dan rotasi pegawai dan harus secara rutin. Mungkin setiap dua atau tiga tahun sekali, kan," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Menurutnya, mutasi dan rotasi rutin di lingkungan MA menjadi salah satu cara ampuh memutus praktik menyimpang apalagi berkaitan dengan perbuatan korupsi. Rotasi dan mutasi tidak hanya untuk jajaran hakim, melainkan sampai ke level pegawai.

"Sehingga dia tidak sempat membangun jaringan di dalam, ini mungkin perlu dipertimbangkan oleh MA untuk memutar pegawai-pegawai, jangan hanya hakim saja, termasuk panitera," kata Alex.

Jika tak ada rotasi dan mutasi di kalangan pegawai di MA, Alex menduga jaringan atau peluang terjadi praktik korupsi antara MA dan pihak luar semakin terbuka lebar.

"Saya membayangkan pegawai-pegawai tersebut sudah lama di MA. Bisa jadi, karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara-pengacara dan lain sebagainya," kata Alex.

"Karena umumnya para pengacara itu lewat panitera kedekatannya, dari beberapa kasus yang ditangani KPK, dan seperti itu."

Sebelumnya, KPK mengatakan membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan. Menurut Ali, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, terdapat hakim agung lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. Mahfud menduga hakim agung lain yang terlibat yakni dua orang.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya," ucap Mahfud dalam kanal YouTube, Sabtu, 24 September 2022.

Mahfud mewanti-wanti jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi. Menurut Mahfud, hanya kerugian yang didapat dari melindungi hakim yang korup.

Sementara, Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyebut bila Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA Syarifuddin pada Jumat, 23 September 2022. Zahrul menyebut, Dimyati menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

"Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor, dan sempat mendatangi pimpinan MA," ujar Zahrul Rabain dalam jumpe pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Zahrul menyebut Dimyati menemui Syarifuddin untuk menyampaikan soal pemanggilan KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Dimyati menjadi tersangka.

Syarifuddin, kata dia, juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Menurut Zahrul, pertemuan yang terjadi merupakan hal wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Dimyati ingin melaporkan kepada atasannya. Syarifuddin kemudian menyarankan kepada Dimyati untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Dimyati pun merespons dengan baik dan menyerahkan diri ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.

Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya