Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Eks Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel Mangkrak di Polrestabes Surabaya

Kasus Eks Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel Mangkrak di Polrestabes Surabaya Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kasus tersangka AGS, mantan pilot Lion Air yang memukul karyawan Hotel La Lisa Surabaya mangkrak di Polrestabes Surabaya. Padahal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menyatakan kasus tersebut sempurna alias P21 dan tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka saja.

Belum juga dilimpahkannya tersangka mantan pilot Lion Air tersebut ke Kejaksaan, diakui oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto. Ia menyatakan, kasus yang menjerat AGS telah dinyatakan sempurna sejak 7 bulan lalu oleh jaksa peneliti.

Sehingga saat ini Kejaksaan hanya tinggal menunggu proses tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.

"Setelah kami cek perkara (AGS eks pilot) Lion Air tersebut sudah P21 sekitar bulan Agustus lalu," ujarnya, Selasa (31/12).

Dia menambahkan, saat ini belum ada kabar sama sekali dari penyidik Kepolisian, terkait dengan proses tahap 2 tersebut. "Kami menunggu (pelimpahan) saja," tambahnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran tidak merespons. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp, hanya terlihat centang biru yang berarti telah diterima dan dibaca.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Muhammad Akhyar hanya menjawab, "Mohon waktu."

Diketahui, kasus yang melibatkan tersangka eks pilot Lion Air dengan inisial AGS terjadi awal Mei 2019 lalu. Perkara itu bermula dari video pemukulan yang disangka dilakukan oleh AGS terhadap pria berinisial AR, karyawan Hotel La Lisa di Jalan Nginden Surabaya.

Kala itu, AGS berprofesi sebagai pilot Lion Air dan menginap di hotel tersebut. Pemukulan terjadi diduga hanya karena alasan sepele. Pria asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat, itu kesal karena bajunya tak disetrika secara baik.

Sempat ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, AGS kemudian ditangguhkan pada 8 Mei 2019. Adanya surat perdamaian antara tersangka dengan korban jadi salah satu pertimbangan penangguhan penahanan oleh polisi.

Kendati begitu, kepolisian tetap melanjutkan perkara itu. Bahkan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan sempurna alias P21 oleh Kejari Surabaya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP