Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Kepala BRSDM KKP dan 5 Saksi Lainnya
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjaja, Senin (22/2). Syarief bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP yang menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo.
"Saksi Syarief Widjaja akan diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2).
Selain Syarief, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo. Mereka adalah Dina Susiana dan Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku Notaris PPATK, serta Yunus Yusniani selaku Mahasiswa.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB, khususnya Ketum Cak Imin merupakan orang pertama yang dikunjungi Prabowo usai penetapan sebagai Presiden terpilih di Markas PKB.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaAHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca Selengkapnya