Kasus Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak, Polisi Periksa Saksi Ahli
Merdeka.com - Penyidik Polres Lebak terus mencari alat bukti terkait kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah daerah Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (25/2). Penyidik Polres Lebak belum menetapkan pemilik rumah sekaligus penjual minyak goreng berinisial MK (31).
"Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Senin (28/2).
Polisi bakal memeriksa ahli dari Disperindag Banten terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ahli guna menentukan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan terkait dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.
"Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK, dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," ujar dia.
Polisi Siap Gelar Perkara
Polisi juga sudah memeriksa sopir pembawa puluhan ribu minyak goreng tersebut. Setelah memeriksa ahli dan saksi polisi bakal menggelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.
Untuk barang bukti minyak goreng hingga sampai saat ini masih disita penyidik Satreskrim Polres Lebak. "Supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Shinto.
Polisi sebelumnya mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi lokasi.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/2).
Jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," kata Shinto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya