Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dirdik KPK vs Novel, polisi butuh pendapat ahli bahasa

Kasus Dirdik KPK vs Novel, polisi butuh pendapat ahli bahasa direktur penyidikan KPK Aries Budiman. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami masih terus sama-sama dengan tim KPK untuk menyelidiki, mengumpulkan bukti bukti," kata Ari Dono usai menghadiri acara pernikahan anak Budi Gunawan dan Budi Waseso di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Ari Dono juga mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari ahli bahasa terkait kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Aris. Namun dia belum menyebutkan kapan ahli bahasa tersebut akan dimintai keterangan. "Nanti kita mintai keterangan dari ahli bahasa. Bertahaplah, ini kan proses awal," pungkas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ditkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus tersebut.

Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi. Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.

Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," pungkasnya.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP