Kasus Damayanti, politisi PKB klaim tak tahu program aspirasi Maluku
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan saksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan terkait kasus suap Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir sebesar Rp 3,8 miliar kepada anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam persidangan ini Fathan mengklaim tidak mengenal dengan Abdul Khoir. Namun dia mengakui dirinya diperkenalkan kepada Amran Mustari oleh Damayanti. Amran adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara.
"Saya pernah melakukan pertemuan dengan Amran. Namun ada beberapa anggota Komisi V lainnya yang juga hadir dalam pertemuan itu, yaitu Budi Supriyanto, Alamudin Dimyati Rois dan Damayanti," kata Fathan, di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/5).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Ambara pada November lalu, Fathan menyebutkan tak ada pembahasan dana aspirasi.
"Pertemuan ini hanya sekedar kumpul -kumpul biasa saja. Kami ngopi-ngopi saja, ngobrol masalah politik. Dalam pertemuan itu saya hanya satu jam berada di sana dan pulang lebih dulu. Saya duduk semeja dengan Alamudin, Dessy dan Uwi," kata dia.
Dia pun mengklaim tidak mengetahui program aspirasi di Maluku. "Saya tidak tahu program aspirasi di Maluku. Saya baru dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian izin pergi haji, namun pembahasan aspirasi itu sudah berlangsung," ucapnya.
Sebelumnya sidang kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Anggota DPR RI Komisi V, Budi Supriyanto, salah satu tersangka kasus itu hari ini memberi kesaksian untuk terdakwa Abdul Khoir.
Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan Abdul Khoir beberapa kali memintanya untuk mengerjakan usulan anggota dewan.
"Pernah. Tapi terus terang di dalam percakapan. Tapi saya jelaskan saya sebagai anggota DPR RI, saya hanya bisa mengusulkan. Soal disetujui atau tidak, itu kewenangan di kementerian (Kementerian PUPR)," kata Supriyanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, Senin (2/5).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang MD3, diri mengutamakan kepada daerah pemilihan. Supriyanto sendiri merupakan anggota DPR dengan daerah pilihan Lampung.
"Kebetulan daerah pemilihan saya Lampung, bukan Maluku. Saya jelaskan dengan beliau (Abdul Khoir) seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
Selain fee 8 persen dari nilai proyek tersebut, Abdul juga memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti, untuk memastikan agar Damayanti memberikan proyek tersebut pada dirinya.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaAHY berjanji, jika partainya akan mengawal sejumlah kebijakan dan program-program yang memang pro terhadap rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Baca SelengkapnyaSBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan tidak akan menghentikan program tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaProgram yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya