Kasus Bupati Probolinggo, KPK Cecar Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI soal Jual Beli Mobil
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA), Selasa (8/3). Dia dicecar pertanyaan terkait jual beli mobil mewah yang dilakukannya dengan Hasan Aminuddin.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada awak media.
Ali menambahkan, KPK mencari konfirmasi terkait sumber dana pembelian mobil mewah HA kepada saksi yang dihadirkan. Sebab, uang pembelian mobil mewah diduga sebagai TPPU hasil rasuah yang dilakukannya.
"Jadi sumber dananya ini masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik. KPK akan analisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," jelas Ali.
Diminta Bukti Transaksi
Terpisah, Wibi juga sudah sempat mengatakan kepada awak media bahwa KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar jual beli mobil yang dilakukan dirinya dengan HA. Keponakan Surya Paloh ini mengaku, KPK meminta bukti transaksi jual beli mobil mewah tersebut.
Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus.
"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," ungkap Wibi usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3).
Pengembangan Suap Mutasi Jabatan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: M Radityo/liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPara warga pun meneriakkan nama calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya