Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah

Kasus BLBI, petambak udang Dipasena curhat merasa diperas bak sapi perah ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Towilun, petambak udang, menyesali perjanjian kerjasamanya kredit dengan PT Dipasena Citra Darmaji (DCD) lantaran tidak ada transparansi. Bahkan dia mengatakan, perusahaan itu memperlakukan petambak bak sapi perah.

Towilun meluapkan kekesalannya di hadapan Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia merasa tak tahan dengan perlakuan PT DCD selama ini.

"Kami sampaikan kerjasama sudah tidak baik lagi karena seperti sapi perah atau bebek petelor," ujar Towilun saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Dia bercerita, awal mula masuk ke PT DCD pada Februari tahun 1995, hingga akhirnya proses akad tanda tangan perjanjian kredit sebesar Rp 135 juta terjadi pada November 1995 dengan rincian Rp 90 juta investasi tempat tinggal petambak, Rp 45 juta untuk modal budidaya tambak. Setelah akad terealisasi, Towilun tinggal di bangunan berdinding asbes berukuran luas 5 x 7 meter.

Selama bekerja ditambak, dia beberapa kali mempertanyakan kejelasan kredit yang telah dilunasi oleh petambak. Ia merasa kredit yang diperoleh dari PT DCD telah lunas. Namun selama dia berkecimpung di tambak, tidak pernah sepeserpun mendapat bayaran dari perusahaan. Sementara, hasil panen udang selalu disetorkan ke perusahaan.

Dia mengaku mendapat intimidasi dari perusahaan jika petambak menjual hasil udangnya di luar dari tempat yang ditentukan PT DCD.

"Kalau kami tanya gimana kelanjutan kredit kami selalu dijawab perusahaan kami masih mau kerja gak? Kalau berani jual di luar pasti di penjara," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan kaitan BDNI dengan PT DCD. Namun Towilun tidak mengetahui kaitan dua perusahaan tersebut. Hanya saja, kata Towilun, saat melakukan akad kredit pihak perbankan adalah BDNI.

"Tahu tidak BDNI kaitannya apa dengan PT DCD?" tanya jaksa.

"Tidak tahu. Tapi kami akad kredit nya dengan BDNI," jawab Towilun.

"Kalau DCD tahu punya siapa?" konfirmasi jaksa.

"Punya Pak Sjamsul Nursalim," jawabnya.

"Tahu darimana?" tanya jaksa.

"Waktu kami demo-demo itu Pak Sjamsul yang nanggepin. Jadi ya kayaknya punya dia," jelasnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.

Baca Selengkapnya