Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Aulia Kesuma, Polisi Ungkap Tersangka Rodi Cuma Pura-Pura Kesurupan

Kasus Aulia Kesuma, Polisi Ungkap Tersangka Rodi Cuma Pura-Pura Kesurupan Rekonstruksi Aulia Kusuma bunuh suami dan anak tiri. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka C alias Apat berpura-pura kesurupan saat eksekusi Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Karena dia takut untuk melakukan aksi kejinya itu.

"Itu disampaikannya kepada tersangka Rodi. Karena pura-pura kesurupan sehingga diantar oleh Rodi ke Penginapan Oyo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Jadi, Alpat tidak ikut lanjut eksekusi," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).

Suyudi menjelaskan, Alpat yang memberi ide untuk membakar jasad korban dengan membocorkan selang tengki mobil Calya. Kemudian, membeli obat nyamuk merek kingkong, dan korek api.

"Pada saat bertemu di parkiran Tower Mawar Apartemen Kalibata City, Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil. Setelah selesai dia menyampaikan kepada Aulia, Agus, Kelvin, Sahid, dan Rodi. Tapi setelah matang dia urungkan niatnya karena takut," jelasnya.

Oleh karena itu, perencanaan pembunuhan dilanjutkan oleh dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus, Muhammad Nur Sahid, isteri korban, Aulia Kesuma dan anak tiri korban, Geovanni Kelvin.

Seperti diketahui, Aulia Kesuma dan Giavani Kelvin merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah yang terbakar di dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).

AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.

"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.

Sebelumnya, polisi mendalami pengakuan Aulia bahwa KV merupakan anaknya. Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menilai pengakuan Aulia janggal karena usia keduanya hanya terpaut 10 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP