Kasus Asabri, Kejagung Sita 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam
Merdeka.com - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti atau aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun. Kali ini, aset yang disita berupa tanah milik Benny Tjokrosaputro (BTS) yang berada di Batam.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 6 bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M," kata Kepala Pusat Penarang Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut, papar Eben, telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Batam.
"Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2," paparnya.
"Satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 meter persegi, satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi," sambungnya.
Satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 meter persegi dan satu bidang tanah atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 meter persegi.
Eben menyebut, enam bidang tanah yang disita tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutupnya.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn.
Kemudian, Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya