Kasus Asabri, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, & Heru Hidayat juga Didakwa TPPU
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya dijerat dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (16/8).
Dalam dakwaan Subsidiair, jaksa menduga tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperoleh dari hasil Tindak Pidana dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, sehingga merugikan negara sebanyak Rp22,78 triliun.
Pencucian uang yang dilakukan ketiga terdakwa mulai dari pembelian sejumlah bidang tanah dan bangunan. Lalu, pengambilalihan perusahaan, melakukan pembelian kapal, pembelian saham serta pembelian kendaraan bermotor.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.
Atas perbuatanya ketiga terdakwa pun turut didakwa JPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, Benny, Jimmy, dan Heru turut didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun bersama keempat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Sementara untuk pembacaan dakwaan kepada Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, karena tengah dibantarkan akibat terpalar Covid-19.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKPU resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024-2029
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaBoy Thohir mengatakan sepertiga penyumbang ekonomi Indonesia mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaAHY memohon maaf tidak bisa menghadiri acara pemberian bintang 4 Prabowo beberapa waktu lalu
Baca Selengkapnya