Kasasi Robert Tantular ditolak MA
Merdeka.com - Terpidana kasus Bank Century Robert Tantular menolak hartanya ikut disita terkait dengan kasus serupa yang menjerat mantan pemilik Bank Century lainnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Robert pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/3) hakim MA, Sofyan Sitompul, Achmad Yamanie, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi yang diajukan Robert.
Sebelumnya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,1 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya di sidang secara in absentia dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam kasus Bank Century.
Dalam putusan ini, harta Robert masuk dalam amar putusan untuk ikut dirampas, namun Robert keberatan dengan perampasan tersebut dan mengajukan kasasi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Robert harus menyerahkan asetnya terkait Bank Century kepada negara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 kembali diramaikan dengan perlombaan para artis untuk mendapatkan kursi sebagai anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjaga makam yang sudah puluhan tahun menjaga makam itu tidak pernah mendapat bayaran
Baca SelengkapnyaSebelum batal datang ke Mataram, Mahfud MD sempat berkeliling memantau malam Natal di Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan penyebab pembagian Bansos 2023 mundur
Baca SelengkapnyaBahlil berharap pemilihan presiden (pilpres) kali ini hanya berlangsung satu putaran saja.
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaAda beragam hal di alam semesta ini tak bisa dijelaskan secara sains. Ilmuwan tak sanggup untuk menjelaskan.
Baca Selengkapnya