Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawan Sindo: Mana janjimu sejahterakan rakyat Pak Hary Tanoe?

Karyawan Sindo: Mana janjimu sejahterakan rakyat Pak Hary Tanoe? Demo karyawan Koran Sindo. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Tengah mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Jalan Ki Mangun Sarkoro Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (11/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawannya itu.

Selain melapor kepada Disnakertrans tentang nasib mereka yang di-PHK sepihak tanpa pesangon sesuai undang-undang, mereka juga menggelar aksi keprihatinan di Halaman Kantor Disnakertrans.

Dalam aksi itu, puluhan karyawan Koran Sindo Jateng membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutannya. Seperti tolak PHK Sepihak! Berikan Pesangon Sesuai Undang-Undang! Mana Janjimu Ingin Sejahterakan Rakyat, Pak HT??? serta tuntutan-tuntutan lainnya.

Puluhan peserta aksi itu juga mengalungkan seragam Koran Sindo di leher sebagai simbol bahwa karyawan dianggap budak perusahaan yang dapat diperlakukan seenaknya oleh perusahaan.

"Lawan ketidakadilan terhadap Jurnalis dan Insan Media! Lawan Kedzoliman Para Pemilik Modal! Berikan Hak Kami Sesuai Undang-Undang," teriak para peserta aksi.

Koordinator Aksi, Agus Joko Mulyono mengungkapkan, aksi tersebut merupakan buntut dari PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu. Perusahaan lanjut Agus telah dzalim dengan melakukan PHK tanpa memberikan hak-haknya kepada karyawan.

"Ini terjadi di seluruh biro Koran Sindo di Indonesia. Semua karyawan yang di PHK tidak diberikan haknya sesuai undang-undang. Untuk biro Koran Sindo Jateng, sampai saat ini ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas karena belum mendapatkan kepastian soal pesangon," ucap Agus.

Agus menerangkan kronologi PHK karyawan Koran Sindo Jateng. Proses PHK itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2017 lalu. Saat itu, sejumlah direksi dan HRD Koran Sindo pusat mendatangi Jateng untuk mengumumkan bahwa Biro Jateng tutup dan karyawannya di PHK.

"Yang jadi persoalan, saat itu kami dipanggil satu-satu dan perusahaan mengatakan tidak bisa memberi pesangon. Mereka hanya menjanjikan tali asih atau istilahnya santunan sebanyak 4 kali gaji," terangnya.

Hal itu langsung ditolak oleh sebagian besar karyawan Koran Sindo Jateng. Mereka bersikukuh menuntut haknya yakni mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dalam pertemuan pertama itu, terjadi deadlock.

"Setelah perundingan itu, kami menunggu kepastian untuk negosiasi ulang. Namun bukannya negosiasi, kami mendapat surat PHK dan sebagian dimutasi ke Jakarta, sehari sebelum Idul Fitri," ungkap pria mengabdikan dirinya di Koran Sindo Jateng sejak 2006 itu.

Selain itu, tindakan perusahaan lanjut Agus juga semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik. Perusahaan seolah menghindar untuk membayar pesangon dengan cara menawarkan atau memutasi karyawan ke tempat lain. Beberapa bahkan dimutasi ke Jakarta tanpa tugas dan hak yang jelas.

"Mutasi itu hanya akal-akalan perusahaan, supaya kami tidak nyaman dan mengundurkan diri dan tidak dapat menuntut pesangon. Itu tindakan jahat perusahaan dan akan terus kami lawan," tegasnya.

Pihaknya lanjut Agus sudah berupaya mengundang perusahaan Koran Sindo untuk melakukan perundingan dua pihak (bipartit) dengan karyawan terkait besaran pesangon. Namun setelah dua kali diundang dan perusahaan tidak hadir, akhirnya karyawan memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Kota Semarang.

"Karena sudah dua kali diundang dan mereka (perusahaan) tidak datang, kami laporkan masalah ini ke Disnakertrans untuk difasilitasi terkait perundingan tiga pihak (tripartit), yakni karyawan, perusahaan dan Disnakertrans. Kami berharap Disnakertrans dapat menjadi mediator perselisihan hubungan industrial antara kami dengan perusahaan," tegasnya.

Agus membeberkan sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Asalkan hak-hak karyawan diberikan dengan baik dan sesuai undang-undang.

"Ini kan tidak. Kami di PHK sepihak, tidak diberi pesangon sesuai undang-undang dan justru perusahaan membuat kami kebingungan dengan strategi mutasi yang dilakukan," ucapnya.

Ditegaskan Agus, pihaknya hanya berharap perusahaan memberikan hak karyawan berupa pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Jika nantinya dalam perundingan tripartit tidak menemukan hasil memuaskan, pihaknya siap membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kalau memang nanti tripartit kembali deadlock, kami siap berjuang di pengadilan. Kami tegaskan, semua akan kami lakukan untuk mendapatkan hak-hak kami dan melawan ketidakadilan oleh perusahaan," pungkasnya.

BACA JUGA: Ini penjelasan manajemen Koran SINDO soal karyawan di daerah

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Sindir Pihak Serukan Satu Putaran, Anies: Ojo Gege Mongso
Sindir Pihak Serukan Satu Putaran, Anies: Ojo Gege Mongso

Anies mengingatkan agar jangan mendahului kemauan rakyat

Baca Selengkapnya
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo

Hary Tanoesoedibjo adalah seorang pengusaha Indonesia yang memegang posisi strategis di perusahaan terkemuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gebrakan Hary Tanoesoedibjo, Sekeluarga Nyaleg Pemilu 2024
Gebrakan Hary Tanoesoedibjo, Sekeluarga Nyaleg Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hari Tanoesoedibjo bersama istri dan lima anaknya kompak maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Ganjar Kembangkan UMKM di Jateng Dinilai Layak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya
Cara Ganjar Kembangkan UMKM di Jateng Dinilai Layak Diterapkan Secara Nasional, Ini Alasannya

Harry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen
Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen

Indra, nama samaran, menceritakan perjalanan dari awal sampai selesai magang

Baca Selengkapnya
45 Kata-Kata Sindiran buat Pacar yang Sering Chat Sama Orang Lain
45 Kata-Kata Sindiran buat Pacar yang Sering Chat Sama Orang Lain

Sindiran adalah bentuk komunikasi yang menyiratkan kritik, kecaman, atau ejekan secara halus atau tidak langsung menuju seseorang atau suatu situasi.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman

Sihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.

Baca Selengkapnya