Kapolri usul UU perlindungan dan rutan khusus penegak hukum kepada DPR
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu dia sempat mengusulkan adanya pembuatan Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum.
"Mungkin ada satu saran yang kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Indonesia sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang tentang perlindungan bagi penegak hukum," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Tito menuturkan, keberadaan Undang-Undang penegak hukum sangatlah penting untuk mengatur perlindungan dan serta hak-hak bagi penegak hukum. Karena pekerjaan menegakkan hukum, kata dia, penuh dengan risiko.
"Di antaranya adalah ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian yang kedua mengenai pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki resiko dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.
Selain undang-undang, lanjut Tito juga diperlukan rutan khusus bagi para aparat yang melakukan kejahatan. Sebab jika disatukan dengan tahan lain para aparat akan dijadikan sasaran balas dendam.
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," ucapnya.
"Mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya Undang-Undang khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya