Kapolda Sumsel Janji Pidanakan Polisi Salah Tangkap Pemerkosa Bidan Desa
Merdeka.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berjanji tetap mengusut kasus salah tangkap yang dialami Haris Mail alias Ujang (25) oleh terduga polisi. Korban nyaris saja tewas setelah diculik dan disiksa agar mengaku menjadi pemerkosa bidan desa di Ogan Ilir.
"Keterlibatan oknum (polisi) yang menculik, saya tetap tindak secara pidana umum," ungkap Zulkarnain, Sabtu (2/3).
Apapun alasannya, Zulkarnain menilai penculikan melanggar hukum. Sebab, aksi itu merampas hak kemerdekaan seseorang apakah bertujuan dituduh sebagai pelaku kejahatan.
"Jelas bisa dikenakan pasal penculikan," tegasnya.
Dia mengatakan, kasus ini masih diselidiki Propam Polda Sumsel. Sebab, dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus itu sangat kuat.
"Ya mungkin saja walaupun dia (korban) tidak bisa menjelaskan siapa yang menculik itu, tapi ini kan ada korelasi (kaitan dengan polisi), mungkin ada semangatnya Pak Polisi yang mau mengungkap, tapi ini dia tangkap dasarnya enggak jelas," pungkasnya.
Diketahui, Haris menjadi korban penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan polisi. Setelah disiksa, korban dibuang ke jalanan lalu ditemukan warga di Sungai Rambutan, Banyuasin, Sabtu (23/2).
Korban dibawa sejumlah orang menggunakan dua unit mobil dan tiga motor. Di dalam mobil, tangannya diikat dan mulutnya ditutup lakban. Dia dipaksa menjadi pelaku perampokan dan pemerkosaan bidan YL yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan bantuan sosial yang diberikan kepada warga sebagai bentuk kepedulian institusi Polri
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaBukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca SelengkapnyaKapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.
Baca Selengkapnya