Kalah praperadilan, Bareskrim lepas kapal mewah Equanimity Cayman
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyitaan terhadap kapal pesiar (Super Yacht) Equanimity Cayman oleh Bareskrim Polri tidak sah. Hal itu tertuang dalam amar putusan Nomor 38/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel pada Selasa (17/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Rudi Heryanto mengaku telah menerima putusan hakim PN Jaksel itu. Rudi menjelaskan, putusan itu memerintahkan Bareskrim mengembalikan kapal pesiar tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum.
"Maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," kata Rudi dalam Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa pemilik Kapal Pesiar (Super Yacht) Equanimity yang sah adalah Equanimity (Cayman) Ltd.
"Dan ini tidak ada kaitan antara Kapal Pesiar Equanimity dengan 1Malaysian Development Berhad (1MDB)," kata Rudi mengklarifikasi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Ratmoho memutus penyitaan kapal pesiar superyacht Equanimity Cayman yang dilakukan Polri tidak sah. Karenanya, putusan pengadilan mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi diajukan termohon dalam pokok perkara. Megabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Hakim menimbang, berdasar uraian pemohon yakni Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.
"Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah," jelas hakim.
Lewat pertimbangan hakim, Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, surat diterima dari atase FBI menyatakan bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
"Berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya polri hanya melakukan itu saja," tandas hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, sebuah kapal pesiar mewah senilai USD 250 juta atau setara Rp 3,5 T disita tim gabungan FBI dan Bareskrim Tanjung Benoa, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan kapal tersebut merupakan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.
Agung mengatakan, pihaknya menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang isinya permintaan bantuan kepada Polri untuk mencari keberadaan kapal tersebut.
Superyacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017. Mengetahui hal itu, FBI selanjutnya berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penyitaan.
"Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu," kata Agung.
Diketahui bahwa pihak FBI telah memburu kapal tersebut selama empat tahun. Saat ini, pengadilan Amerika Serikat sudah memutus kasus tersebut. Barang bukti superyacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang yang melibatkan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, dan Singapura.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya