Kakorlantas soal klub Pajero lawan arah di tol: Kita tilang!
Merdeka.com - Klub mobil Pajero Owners Community (POC) terekam melawan arah di Tol Cikampek. Video itu cepat tersebar di dunia maya sejak kemarin setelah diunggah akun Instagram @doniherdaru pada Kamis kemarin.
Kejadian itu terekam di Rest Area Km 57 Tol Jakarta - Cikampek. Identitas mobil diketahui dari stiker yang terpampang di depan body salah satu mobil yang ada di dalam rombongan tersebut.
Mereka melawan arus saat menuju rest area. Seharusnya jalan diberlakukan untuk kendaraan keluar. Tapi mereka seenaknya masuk dari arah berlawanan.
Netizen mengecam ulah komunitas mobil tersebut.
"Gaya kampungannya memalukan..!!" kata salah satu netizen.
"Mending bubarin aja pak club ga mutu kaya gini," sambungnya.
Lihat videonya:
Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Roycke Lumowa mengaku pihaknya sudah bertindak tegas soal pelanggaran yang dilakukan klub mobil tersebut. Selain menindak tegas, lampu rotator yang mereka gunakan juga ikut disita.
"Kita tilang. Bukan sekedar tilang, alatnya (rotator) kita sita juga," ujar Kakorlantas Polri Irjen Roycke Lumowa di lapangan Korlantas Polri, Jumat (22/9).
Roycke menegaskan, tidak akan pandang bulu memberlakukan aturan tanpa terkecuali. Sekalipun komunitas seperti yang viral lalu, akan ditindak jika melawan arus.
"Melawan arus pasti dilarang, apapun dia, mau roda dua roda empat," kata dia.
Alasan Polantas juga menyita lampu rotator milik komunitas tersebut karena dalam aturan sudah diatur mengenai penggunaan oleh masyarakat umum. Bahkan hanya dengan memasang tanpa menyalakan saja, polisi berhak menyitanya.
"Lampu rotator bukan hanya ini (ditindak), dari awal sudah ada ketentuannya," kata Roycke.
Menurut Roycke, kendaraan yang berhak menggunakan hanya kendaraan milik aparat. Sebab, fungsi rotator diperuntukkan memberi prioritas di jalan dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kendaraan berpelat hitam boleh menggunakan rotator dan sirine. Asal, kendaraan pribadi milik aparat kepolisian. Seperti anggota reserse yang dalam keadaan darurat tengah mengejar suatu kasus.
"Boleh saja kalau kendaraan penegak hukum. Butuh sampai TKP dengan cepat, di situ ada ancaman bom atau ancaman perampokan. Dia butuh kecepatan tinggi, tapi kalau kendaraan preman harus dilengkapi dengan sirine dan rotator. Sehingga orang tau, oh itu kendaraan yang diberi prioritas," paparnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya