Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades korupsi dana desa Rp 556 juta untuk bisnis batu bara, malah tertipu

Kades korupsi dana desa Rp 556 juta untuk bisnis batu bara, malah tertipu ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, inisial An ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 556.650.000. Agar tidak kabur, polisi melakukan penahanan terhadap Kades tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan An dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara desa agar dana itu cair, lalu menarik uang menggunakan cek.

Kasus tersebut terjadi pada 2016, duit negara yang ditilapnya itu bersumber dari sisa anggaran yang tidak digunakan atau silpa APBD untuk desa Kepayang di tahun 2015.

"Ada sisa anggaran APBDes, karena saat itu tidak terpakai semua. Nah, uang negara itu seharusnya dikembalikan lagi, tapi malah dicairkannya sendiri lalu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Yusup, kepada merdeka.com melalui selulernya, Kamis (14/9).

Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, tersangka An mengaku menggunakan duit negara itu untuk berbisnis berharap meraup untung yang berlimpah.

"Tersangka mengaku ingin bisnis investasi batu bara dengan seorang pengusaha. Namun, belakangan dia merasa tertipu. Investasi itu bodong, pengusaha yang dia maksud sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Yusup.

Sebelum ditahan pagi tadi, An sempat diperiksa sebagai tersangka Rabu (13/9) siang. Setelah beberapa jam hingga Kamis pagi tadi, polisi pun melakukan penahanan terhadapnya di ruang tahanan Polres Rokan Hulu.

"Dia ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, berkasnya masih kita lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntutan," kata Yusup. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP