Kades Kohod Arsin jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pegawai ATR/BPN yang Proses Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang?
Polisi sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait penerbitan sertifikat laut pagar laut di wilayah Tangerang.

Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengapresiasi kinerja Dittipidum Bareskrim Mabes Polri setelah menetapkan Arsin Cs selaku kepala desa sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan sertifikat laut di wilayah tersebut.
"Alhamdulillah Bareskrim telah bekerja secara profesional, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya," ujar kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman, Henri dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Henri menduga Bareskrim masih akan terus bekerja membongkar lebih dalam aktor-aktor lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat laut di wilayah pesisir Tangerang. Sebab dia meyakini masih ada tersangka lain dalam dugaan pemalsuan tersebut di luar empat orang yang telah ditetapkan Bareskrim.
"Namun saya meyakini Bareskrim masih akan bekerja dan kemungkinan menurut saya TSK bertambah," ujar Henri.
Pegawai ATR/BPN Tidak jadi Tersangka
Dia juga mempertanyakan kaitan pegawai Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang dalam memproses sertifikat palsu yang melibatkan Arsin Cs.
"Mengapa pihak BPN belum ada yang ditetapkan tersangka sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB. Oke jika memang BPN tidak terlibat, maka pertanyaannya mengapa BPN bisa memproses, bisa mengabulkan permohonan," kata Henri.
Henri menduga kuat ada permainan di tataran kebijakan terkait pemalsuan sertifikat laut tersebut. "Nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh Bareskrim. Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus lebih tajam ke arah sana menurut saya," tandas Henri.
Jumlah Tersangka Pemalsuan Sertifikat
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan kepolisian usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.
"Kami telah menetapkan 4 tersangka saudara A sebagai Kades Kohod" kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod berinisial UK, dan SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang sebagai tersangka.
Peran Tersangka
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Aliran Dana
Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.
Djuhandhani hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tuturnya.
"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tutupnya.