Merdeka.com - Seorang warga Kabupaten Endew, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ASD (40) ditangkap polisi setelah dinyatakan DPO. ASD ditangkap karena menganiaya dan mencabuli PWNS (17), yang dipacarinya beberapa waktu lalu.
"ASD dan korban PWNS pacaran. ASD kabur sejak 14 Januari dan kita amankan pada Rabu, (1/2)," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Jumat (3/2).
Menurut Yance Kadiaman, kasus persetubuhan dan penganiayaan anak di bawah umur itu ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/ SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023. Selama pacaran, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban.
"Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali," jelas Yance Kadiaman.
Ia menjelaskan, kejadian pertama pada 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.30 wita. Dua hari berselang atau pada tanggal 12 Januari 2023, pelaku kembali bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali.
"Pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 23.30 Wita dan selanjutnya pada pukul 01.00 Wita di dalam mobil pelaku yang diparkir di pangkalan Travel Ende-Ruteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende," ungkap Yance Kadiaman.
Kejadian berikutnya pada Jumat (13/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku kembali bersetubuh dengan korban di dalam kamar kos di Jalan Woloare A, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sedangkan kejadian penganiayaan terjadi satu kali yakni, pada Kamis (12/1) petang sekitar pukul 16.00 Wita di kebun pinggir jalan di cabang Watusipi di Jalan Jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Pelaku memukul pipi kiri korban dua kali menggunakan kepalan tangan kanan.
"Pelaku juga memukul korban di bagian paha kiri dan kanan, tangan kiri dan kanan, betis dan punggung bagian belakang secara berulang kali menggunakan kayu kusambi yang panjangnya sekitar satu meter," tambah Yance Kadiaman
Pasca dilaporkan ke polisi pelaku memilih kabur selama 18 hari sejak korban melaporkan kasus ini pada 14 Januari 2023. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. "Pelaku yang juga residivis berhasil kita tangkap pada tanggal 1 Februari 2023 di Kota Ende," ujar Yance Kadiaman.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka, pakaian korban, mobil tersangka dan sebatang kayu kusambi. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Yance Kadiaman.
Baca juga:
Remaja di Karawang Belum Menikah tetapi Punya Anak, Ternyata Dihamili Ayahnya
Biadab! Pria di Rokan Hilir Cabuli Cucu Tiri Berusia 4 Tahun
Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Pria di Lampung 20 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 2 Bulan
Dijanjikan Rp5.000, Tiga Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Kiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Ditinggal Pengacara
Advertisement
Potret Toleransi di Semarang, Jemaat Gereja Berbagi Takjil untuk Buka Bersama
Sekitar 27 Menit yang laluJejak Bule-Bule Jadikan Bali sebagai Ladang Bisnis
Sekitar 56 Menit yang laluCerita Warung Terapung di Tepian Sungai Kapuas
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Kalbar Sebut Penggantian Sajadah Masjid Raya Pontianak Habiskan Rp2 Miliar
Sekitar 2 Jam yang laluHindari Lubang, Truk Tabrak Motor Tewaskan Dua Orang di Gunungsindur
Sekitar 2 Jam yang laluStrategi Polri Cegah Serangan KKB di Bandara Dekai Yahukimo
Sekitar 2 Jam yang laluBerulah Lagi, Bule di Bali Kendarai Mobil di Jalanan saat Nyepi
Sekitar 2 Jam yang laluTerpeleset Saat Buang Air Kecil, Bocah Tenggelam di Sungai Kampar
Sekitar 3 Jam yang laluNaik KM Tidar Rute Balikpapan-Parepare, Wanita Lompat ke Laut Selat Makassar
Sekitar 4 Jam yang laluTNI Petakan Ancaman Potensial Pembangunan IKN
Sekitar 5 Jam yang laluPolisi Larang Warga Nyalakan Petasan di Jabar: Banyak Mudaratnya
Sekitar 5 Jam yang laluDemi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Sekitar 5 Jam yang laluLongsor Tutup Jalan Garut-Tasikmalaya Longsor, Lalu Lintas Terganggu
Sekitar 6 Jam yang laluSekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 7 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 15 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 18 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluPrediksi Pertandingan BRI Liga 1, Persib Vs Bhayangkara FC: Maung Bandung di Atas Angin
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Deal! PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa hingga 2025
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami