Kabiro perencanaan Nofel Hasan jadi tersangka baru suap Bakamla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yaitu Kepala Biro Perencanaan dan SDM di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan. Nofel diduga turut serta menerima kucuran dana atas pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"KPK tetapkan 1 tersangka baru indikasi suap di Bakamla dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam menerima hadiah kepada penyelenggara negara di Bakamla, yaitu NH (Nofel Hasan) kepala biro perencanaan dan organisasi di Bakamla," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4).
Febri menyebutkan, dari pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Nofel mendapat jatah USD 104.500. "Dugaan penerimaan NH USD 104.500," pungkasnya.
Ditetapkannya Nofel sebagai tersangka menambah daftar panjang pesakitan atas kasus suap proyek pengadaan satelit senilai Rp 220 Miliar tersebut. Sebelumnya sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dua pegawai swasta dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Hardy Stefanus, dan M Adami Okta, serta Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah, suami dari artis senior Inneke Koesherawati.
Satu tersangka lainnya adalah Deputi informasi hukum dan kerjasama Bakamla Edi Susilo Hadi. "NH merupakan tersangka kelima. Tiga sudah diproses di persidangan," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya