Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Korupsi Bansos

Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Korupsi Bansos Ilustrasi Kekerasan pada Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jurnalis media Tempo diduga mengalami upaya peretasan akun usai menulis laporan terkait dugaan korupsi pembagian dana bantuan sosial (Bansos). Redaksi Tempo sempat mengeluarkan hasil investigasi dana pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.

"Seorang jurnalis Tempo yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya," tutur Sasmito dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Menurut Sasmito, kejadian tersebut diawali saat aplikasi Telegram si jurnalis memberitahukan bahwa ada upaya masuk melalui perangkat tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. Kemudian, dia memeriksa akun email yang nyatanya juga menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali.

"Dia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan atau deaktivasi sekitar 6 bulan," jelas dia.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.27 WIB tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa adanya permintaan pemilik. Si jurnalis juga tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu.

"Meski dia berkali-kali meminta kode akses, namun tidak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu juga permintaan call me tidak ada hasil. Baru lah sekitar 10 menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, dia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp," kata Sasmito.

Lebih lanjut, si jurnalis kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet. Setelah ditelusuri, nyatanya ada upaya peretasan.

Sekali pun peretasan itu tidak berlangsung lama, Sasminto menegaskan bahwa upaya tersebut jelas melanggar hukum. Ada dua pelanggaran, yakni sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46, kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

"Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari. Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," Sasminto menandaskan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya