Jual miras di bulan Ramadan, 2 warga Bekasi diciduk polisi
Merdeka.com - Meski sudah memasuki bulan suci Ramadan, dua orang warga Bekasi, Jawa Barat, tetap nekat menjual minuman keras. Ironisnya, lapak mereka jualan tidak mempunyai izin jual minuman keras dari pemerintah Kota Bekasi. Alhasil, keduanya ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, keduanyanya adalah Silalahi yang ditangkap di rumahnya daerah Pengasinan, Rawalumbu. Sedangkan, Vinsensius Evando ditangkap di Pondok Timur Indah 2 Mustikajaya.
"Kami menyita ribuan botol minuman keras dari kedua tersangka," kata Jarius di Bekasi, Jumat (18/5).
Ia merinci, dari pelaku Silalahi polisi menyita bir angker 7 karton berisikan 84 botol, bir hitam Guiness 2,5 krat berisikan 40 botol. Sedangkan di Vinsensius Evando, yaitu bir angker 59 karton, bir angker stout 25 karton, dan bir Guinnes 6 karton dengan masing-masing karton isi 12 botol.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada penjual miras tanpa izin. Atas laporan itu kami datangi, dan benar terbukti," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI No. 7 tahun 20014 tentang perdagangan.
Dan atau pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian miras dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya