Jual minuman beralkohol tanpa izin, swalayan terkenal di Mojokerto dirazia Satpol PP
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojoketo merazia swalayan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jatim, karena menjual minuman beralkohol (minol). Petugas mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di swalayan tersebut.
Dua swalayan yang didatangi tim Satpol PP, yakni Sanrio Swalayan dan Superindo di Jalan Bhayangkara. Di Sanrio Swalayan, ditemukan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol yang dijual bebas. Minuman itu dipajang di lemari pendingin. Petugas mengamankan puluhan botol dan kaleng minol seperti Bir Bintang, Hainaken, serta Guiness, sebagai barang bukti. Pihak swalayan diminta mengurus izin penjualan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi, mengatakan razia ini dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat dan ulama bahwasannya ada swalayan yang menjual bebas minol tanpa dilengkapi izin.
"Kita terima pengaduan masyarakat dua minggu lalu, kalau ada swalayan yang menjual minol. Setelah kita cek ternyata benar. Kita sudah memperingatkan sesuai prosedur. Namun sampai batas waktu 15 tidak juga mengurus izin, maka kita tindak," kata Mashudi, Kamis (23/11).
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015, penjualan minol berkadar 5 persen masuk golongan A dan harus ada izinnya. Sebelum mengantongi izin, maka penjualan minol secara bebas melanggar aturan.
"Sesuai pasal 7, perda No 2 tahun 2015, menjual minol tanpa izin sanksinya ancaman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta rupiah," jelas Mashudi.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak hanya dilakukan di toko dan swalayan saja, namun dilakukan secara menyeluruh sampai warung remang-remang.
"Pengawasan kita lakukan sampai tingkat warung. Termasuk warung remang-remang di kawasan jalan Mayjen Sungkono dan kawasan yang biasa dipakai pesta miras," ucap Mashudi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya