Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Merdeka.com - Pasangan suami istri, Supriadi (31) dan Linda Astika (27) diciduk polisi karena menjual ribuan kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Keduanya ditangkap dalam operasi undercover buy di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning, Palembang, Senin (20/9).
Sebelumnya, petugas tengah melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari media sosial. Polisi mengamankan ribuan kosmetik ilegal dari tangan kedua tersangka seperti pembersih wajah dan masker.
Tersangka Linda mengaku sudah satu tahun menjual barang ilegal itu untuk keperluan hidup keluarga sehari-hari. Dia dapatkan barang-barang itu melalui penjualan online.
"Saya pesan online, tidak tahu asalnya dari mana," ungkap tersangka Linda di Mapolda Sumsel, Kamis (23/9).
Tersangka kemudian memanfaatkan Facebook untuk menjualnya kembali. Barang pesanan diantar suaminya ke rumah konsumen dengan sistem bayar di tempat.
"Suami saya tadinya buka warung makan, tapi bangkrut karena corona. Jadi kami kerja bareng, dia kurirnya," kata dia.
Agar banyak pelanggan, dia mengiming-imingi konsumen dengan pemberian sepeda motor bagi yang beruntung. Namun setahun berjalan dia tidak pernah memberikannya. "Belum ada, cuma biar banyak yang beli saja," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap menjelaskan, terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui media sosial Facebook. Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan mereka benar menjual kosmetik ilegal.
"Keduanya berstatus suami istri, kosmetik ilegal sudah kami amankan. Tak hanya ilegal, kosmetik jualan mereka juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan," ungkap Fery.
Sejauh ini kosmetik itu belum beredar di pasaran. Namun masyarakat yang terlanjur menggunakan diimbau untuk menghentikannya.
"Pengakuannya hanya dari rumah ke rumah, penyidik masih lakukan pendalaman," kata dia.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tlThun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam diberlakukan denda sebesar Rp1,5 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Masykur korban penganiayaan Paspampres berdagang kosmetik di Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDiselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPerempuan inisial R (35) diduga jadi korban pembunuhan
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaSimak momen pasutri berduaan hingga gandengan mesra di depan komandan. Ternyata sudah saling cinta sejak di polda.
Baca Selengkapnya