Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual gading gajah Rp 1 miliar, pelaku dihukum 2 tahun dan 18 bulan

Jual gading gajah Rp 1 miliar, pelaku dihukum 2 tahun dan 18 bulan gading gajah senilai Rp 1 miliar. ©2016 Merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Lima terdakwa kasus penjualan gading gajah senilai Rp 1 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/9). Terdakwa Syafriman (61) dan Maruf (45) divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Yusuf (41), Wartono (44) dan Nizam (43) divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan), denda Rp 10 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan ketua hakim Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Raden Kunto Dewo dan Khamozaru Warusu. Kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hukuman diberikan berdasarkan fakta di persidangan. Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa Syafriman dan Maruf berperan mengelola sampai mengatur uang sedangkan terdakwa Yusuf, Wartono dan Nizam, hanyalah orang suruhan terdakwa Syafriman dan Maaruf.

Majelis hakim meminta barang bukti dua batang gading gajah sepanjang 170 sentimeter dengan berat 46 kilogram diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menerima dan tidak banding. Hal senada juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa dan Pince.

"Menerima, majelis hakim," kata JPU.

Kelima terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di sebuah restoran ala Jepang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat itu, terdakwa sedang menunggu pembeli gading gajah. Terdakwa Maruf merupakan warga Tangerang Banten, Yusuf warga Kabupaten Rokan Hulu, Wartono dan Nizam warga Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Bersama terdakwa, petugas mengamankan dua gading gajah dengan berat 46 kilogram. Terdakwa mengaku akan menjual gading tersebut seharga Rp 20 juta perkilo. Sejauh ini, belum diketahui siapa pembeli gading gajah tersebut. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP