Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Barang Bukti Sabu-Sabu, 3 Polisi di Sumut Dijatuhi Hukuman Mati

Jual Barang Bukti Sabu-Sabu, 3 Polisi di Sumut Dijatuhi Hukuman Mati Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.

Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2). Selain ketiga mantan personel Polres Tanjung Balai, dua orang warga sipil, yakni Hasnul Arifin dan Supandi, yang terlibat dalam perkara itu juga dijatuhi hukuman mati.

"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.

Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Tuharno dan Waryono serta Hasnul Arifin dan Supandi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara Agung Sugiarto sebelumnya dituntut dengan pidana seumur hidup.

Terdakwa Lain Divonis Pekan Depan

Dedy menambahkan, kasus ini juga melibatkan 8 anggota Polres Tanjung Balai lainnya, yakni Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang. Lalu, seorang warga sipil, Hendra.

"Vonis yang lainnya menyusul pekan depan," jelas Dedy.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Lalu, mereka menemukan kapal bermuatan 76 kilogram sabu-sabu yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia. Khoirudin kemudian melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi.

Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.

Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan itu. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai.

Jual 6 Kg Sabu-Sabu

Namun di tengah perjalanan menuju Dermaga, Tuharno malah memindahkan satu goni berisi 13 Kg sabu ke kapal lain. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.

Setelah kejadian itum Tuharno menghubungi Wariono. Lalu, disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.

Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal patroli. Kemudian, di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi-bagikan.

Selanjutnya, Wariono membawa sabu-sabu sebanyak 6 Kg ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu disimpan di semak belukar.

Wariono kemudian menghubungi seseorang bernama Tele yang saat ini masih buron. Lalu, Tele datang mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Wariono.

Kejadian itu disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang juga masih buron untuk menjual sabu-sabu seberat 5 Kg.

Lalu, Boyot mengambil 5 kilogram sabu-sabu yang telah disimpan di semak belukar, dan disepakati harga penjualan seluruh sabu-sabu itu seharga Rp1 miliar. Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp600 juta sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.

Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Konsumsi Sabu, Dua Polisi di Buleleng Diamankan
Diduga Konsumsi Sabu, Dua Polisi di Buleleng Diamankan

Kapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati
Dua Sosok Ini Diburu Terkait Penyelundupan 45 Kilogram Sabu dari Kurir yang Ditangkap di RS Fatmawati

Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya