Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa penjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial, M Ilyas alias Ilyas, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/5). Penuntut menyatakan Ilyas telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kristina di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Dalam perkara ini, Ilyas ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Jasmine, Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa kulit harimau dan kuku beruang, di jejaring sosial Facebook.
Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kemudian berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas pun diringkus.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bendar yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaBayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaLunasi Utang Orang Tua Rp400 Juta, Usaha Delfi Malah Laris Manis dan Kini Jadi Pengusaha Sukses
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaMeski berstatus mahasiswa, namun Iqbal tak malu belajar soal peternakan dari pegawainya.
Baca Selengkapnya