JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra dengan agenda replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (20/1).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berdasarkan fakta dan barang bukti jika Pinangki telah menerima uang down payment sebesar USD500.000, dari Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000," kata jaksa Yanuar Utomo saat pembacaan replik.
Jaksa Yanuar menjelaskan bila uang tersebut diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mal Senayan City Jakarta. Kemudian, oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, Pinangki turut menghubungi saksi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke Apartemen tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence, Jalan Darmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee saksi Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Selanjutnya saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking pun mendatangi apartemen tempat terdakwa tinggal pada sekitar pukul 21.30 Wib bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santosa Kolopaking," kata jaksa.
"Pada saat saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, dan terdakwa memberikan uang sebesar USD50.000 kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking sebagai pembayaran legal fee," sambungnya.
Namun demikian, Anita Kolopaking menanyakan kepada mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar USD50.000 dan bukan USD100.000.
"Lalu Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking bahwa saksi Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar USD150.000 kepada terdakwa dan apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggaraeni Kolopaking," ungkap jaksa.
Oleh sebab itu, Jaksa Yanuar mengharapkan jika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Pinangki maupun tim hukum.
"Kami mohon gar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutup Jaksa Yanuar.
Pembacaan replik oleh JPU tersebut, berkaitan dengan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebutkan bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.
Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya