Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU sebut saksi ahli kubu Ahok tak etis dihadirkan di persidangan

JPU sebut saksi ahli kubu Ahok tak etis dihadirkan di persidangan Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali‎ Mukartono memberikan penjelasan mengapa pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Walaupun sebelumnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh penyidik.

Ali mengatakan, penolakan tersebut karena ada sesuatu yang tidak etis jika Edward dihadirkan dalam persidangan. Karena beliau sempat melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa‎ Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjadi saksi ahli pihak JPU.

"Karena beliau menghubungi anggota saya, bahwa kalau jaksa tidak mengajukan maka akan diajukan oleh penasihat hukum (Basuki). Padahal kami waktu itu niatnya mau mengajukan. Karena seperti itu maka berarti asumsi saya, terjadi hubungan penasihat hukum dan yang bersangkutan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dia mengungkapkan, seharusnya Edward memahami betul bahwa dirinya bisa menjadi saksi ahli karena dipanggil oleh penyidik kepolisian. Sehingga sekalipun tidak digunakan oleh JPU, seharusnya Edward bukan malah berbalik arah dan memberikan keterangan melalui kubu terdakwa.

"Padahal yang bersangkutan tahu, yang mengajukan itu penyidik bukan penasihat hukum. Nah karena seperti itu makanya ya sudah, saya enggak suka," tutup Ali.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan mengenai kehadiran saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan. Mengingat saksi sebelumnya sempat akan dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak jadi.

Menurut Ahok, setelah mengetahui tidak jadinya JPU menghadirkan Edward maka penasihat hukumnya melakukan komunikasi. Komunikasi ini dilakukan kepada pihak saksi dan juga JPU.

"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sementara itu, Edward men‎gungkapkan, JPU tidak jadi menghadirkannya karena merasa cukup dengan kesaksian dari ahli lainnya. Setelah itu, penasihat hukum Ahok memintanya untuk hadir dalam persidangan karena menganggap keterangannya penting untuk dievaluasi.

"Bukan tidak jadi, JPU menganggap cukup sehingga saya tidak dihadirkan. Lalu penasihat hukum menganggap keterangan saya penting untuk dievaluasi lebih lanjut. Sehingga dihadirkan penasihat hukum. Intinya selama hakim ‎mengizinkan tidak ada masalah," jelasnya.

Mengenai ada perdebatan saat akan dia memberikan keterangan seharusnya tidak perlu terjadi. Terlebih keberatan JPU atas kehadirannya telah dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Saya kira perdebatan JPU itu sudah dimentahkan hakim karena sudah disepakati dalam sidang sebelumnya kalau saya akan dihadirkan. Jadi memang tidak harus dari penuntut umum," tutupnya.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya