JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa penyuap panitera PN Jakpus
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta hakim menolak eksepsi (nota keberatan), yang diajukan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap) sebesar Rp 150 juta, kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Kami mohon agar majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan lengkap, cermat dan jelas; meminta majelis hakim agar nota keberatan terdakwa ditolak seluruhnya, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata JPU KPK Joko Hermawan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/07).
Doddy dalam perkara ini diduga telah menyuap Edy Nasution, untuk untuk melancarkan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat. Permintaan atas suap itu adalah agar Edy Nasution bisa menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga menyebut, Eddy Sindoro (Presiden Komisaris Lippo Group) lah yang memiliki inisiatif untuk meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, untuk menemui Edy Nasution dengan imbalan Rp 100 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengupayakan penundaan aanmaning perkara PT MTP, dan Rp 50 juta lagi untuk menerima pendaftaran PT AAL.
"Mengenai pemberian uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta oleh terdakwa kepada Edy Nasution, kami tidak akan menanggapi karena masuk dalam materi perkara dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi," kata Jaksa, Herry Ratna Putra.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Doddy juga menyatakan bahwa hubungan Doddy dan Edy Nasution adalah sebatas hubungan pertemanan semata, yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Edy.
Apalagi, Doddy maupun PT. Artha Pratama Anugerah (APA) tidak punya perkara hukum, dan PT APA bukan anak perusahaan dari Lippo Group. Demikian pula PT. Metropolitan Tirta Perdana dan PT. Paramount Enterprise International, yang juga bukan merupakan anak Perusahaan Lippo Group.
"Mengenai tidak ada kaitannya antara dengan Lippo Group dan tidak ada kaitan dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Paramount Enterprise International, kami berpendapat mengenai hubungan terdakwa dan hubungan PT MTP dan PT Paramount terkait fakta pemberian Rp100 juta dan Rp50 juta kepada Edy Nasution yang sudah dijelaskan lengkap dan cermat di dakwaan, mengenai materi kebenaran itu akan dibuktikan di pengadilan," kata Jaksa Joko menambahkan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, bahwa putusan sela atas kasus ini akan dibacakan pada Senin (18/7) mendatang.
Diketahui, Doddy didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaDia pun menuding peranan TNI/Polri hingga aparatur sipil negara.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di DPP Golkar, Bobby bersama Ketua DPD Golkar Sumut mendakat tugas di pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaTeddy disorot saat muncul di acara debat capres digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnya“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaBobby Nasution Mengaku Sudah jadi Kader Golkar, Bakal Diusung jadi Cagub Sumut
Baca SelengkapnyaMenurut Willy, NasDem tidak pernah menutup pintu bagi siapapun termasuk menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution.
Baca Selengkapnya