Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Diminta Konfrontir Saksi Ngaku Terima Gratifikasi Hakim Itong

JPU Diminta Konfrontir Saksi Ngaku Terima Gratifikasi Hakim Itong Hakim Itong Isnaeni terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi 'menantang' jaksa untuk dikonfrontir terkait orang yang menyebut dirinya turut 'kecipratan' aliran sejumlah uang gratifikasi dalam perkara yang operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Itong dkk. Tantangan ini pun disambut jaksa dengan janji akan menghadirkan saksi tersebut.

Tantang menantang ini terjadi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan hakim Itong Isnaini, panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono, pada Selasa (12/7).

Dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya; Rasja, dan Panitera; Joko Purnomo.

Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi yang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan mengenai kewenangannya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam konteks itu, ia menyebut, dirinya memiliki wewenang untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain kewenangan itu, ia juga menjelaskan jika dirinya juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan menjadi koordinator pengawasan internal.

"Membantu ketua untuk koodinator pengawasan internal secara menyeluruh," tegasnya, Selasa (12/7).

Dikonfirmasi jaksa terkait dengan perkara ini, apakah ia mengenal terdakwa Hamdan? Dju menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal karena baru menjabat sebagai wakil ketua. Ia menyebut, dirinya baru mengetahui soal Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya setelah terjadinya peristiwa OTT itu.

"Belum kenal dengan Hamdan. Setelah peristiwa OTT, saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan," tegasnya.

JPU kembali mengkonfirmasi apakah dirinya kenal dengan Hakim Itong, Dju pun menjawab jika ia mengetahui jika Itong adalah salah satu hakim di PN Surabaya. "Dengan Itong kenal sebagai hakim," tandasnya.

JPU kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk hakim memang ada pada dirinya.

Penunjukkan hakim, selama ini diakuinya dilakukan dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di PN Surabaya.

Pengurutan ini, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi disiapkan Pungky, lalu penunjukkan hakim dipustuskan olehnya.

Ditanya soal apakah hakim boleh menemui pada pihak? Secara tegas Dju menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka. "Tidak boleh, kecuali pada ruang tamu terbuka. Ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi," ungkapnya.

Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong? Dju menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Itong. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.

Dari pernyataan ini lah, Dju lalu menjelaskan jika saat berhadapan dengan pen yidik dirinya sudah pernah meminta agar dihadapkan dengan orang yang menuduhnya pernah menerima sesuatu (gratifikasi). Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi.

"(Tidak terima uang atau hadiah dari Itong?), Tidak ada, saya tanya Pungky juga tidak ada.Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir," ujarnya.

Pernyataan ini pun langsung disambar JPU dari KPK, jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua PN Surabaya.

"Nanti kita panggilkan saksi untuk itu ya. Bahasa dakwaan itu kan permintaan (uang) Rp 260 (juta) itu untuk pak wakil. Apakah duit itu sampai ke pak wakil atau tidak, ya kita tidak tahu. Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau pak Itong? Ya itu lah nanti yang akan kita buktikan," katanya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan disebut jika, dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya