JPU dakwa Bella palsukan akta kelahiran
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lina Mahani Harahap, mendakwa Caecilia Maria Indrat Harmesabella (33) telah memalsukan surat keterangan kelahiran sang anak. Pemalsuan itu terkait lokasi kelahiran sang anak.
"Telah menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran," kata JPU Lina Mahani Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
JPU menilai pembuatan akta kelahiran yang dibuat oleh Bella cacat, karena akta tersebut dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan, sementara lokasi kelahiran sang anak berada di Depok.
"Perbuatan terdakwa dapat merugikan saksi Cakir Nejat, dimana terdakwa telah menghilangkan asal-usul anaknya, karena sebenarnya anak tersebut lahir di Depok, bukan di Jakarta Selatan," kata dia.
Dalam dakwaan subsidairnya itu, JPU menilai terdakwa Bella telah ikut memalsukan asal usul anaknya, karena dalam surat yang diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, sang anak dilaporkan lahir di sebuah klinik bersalin di Pondok Labu Jakarta Selatan, padahal sang anak lahir di Hospital Cinere Depok.
"Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan saksi Cakir Nejat, dimana terdakwa telah menghilangkan asal usul anaknya karena sebenarnya anak tersebut lahir di Hospital Cinere Depok dengan surat keterangan lahir No. 13/VII-M bukan di klinik bersalin Bidan Ny. Hj Endang Hastuti Pondok Labu Jakarta Selatan," kata dia.
Bella dilaporkan suaminya, Cakir Nejat, atas tuduhan pemalsuan surat kelahiran anak mereka.
Kasus ini berawal ketika wanita bernama Bella (33) yang menjadi korban tindak kekerasan (KDRT) suami sejak tahun 2010 melaporkan kasusnya ke LBH APIK Jakarta awal tahun 2011 lalu.
Saat itu sang suami, Cakir Nejat, yang juga warga negara Turki dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan atas tindak kekerasan kepada dirinya. Dari pengaduan tersebut, proses hukum terhadap Cakir Nejat terbilang alot karena tidak ada perkembangan yang signifikan selama satu tahun.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Cakir Nejat hanya dikenakan sanksi wajib lapor oleh kepolisian. Keadaan menjadi berbalik, ketika sang suami balik melaporkan Bella ke Polres Jakarta Selatan. Bella dituding memalsukan surat keterangan lahir sang anak.
Selang berapa lama, Bella akhirnya resmi menjadi terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Selatan yang diselenggarakan hari ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca Selengkapnya