Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi mengaku belum terima grasi Antasari Azhar

Jokowi mengaku belum terima grasi Antasari Azhar Presiden Jokowi di Yogyakarta. ©Laily/Setpres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat permohonan grasi dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Jokowi, dirinya belum bisa mengomentari grasi yang diajukan Antasari menyusulnya lantaran belum menerima grasi itu.

"Belum saya terima, jadi saya belum komentar," kata Presiden Jokowi di Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Sabtu (26/11).

Jokowi mengatakan, sebenarnya dirinya diundang Antasari Azhar untuk menghadiri acara syukuran bebas bersyarat di kediamannya. Namun, karena sudah ada acara yang lebih dulu dijadwalkan sehingga acara itu tak bisa dihadirinya.

"Sebetulnya hari ini saya juga diundang oleh Pak Antasari, tapi ya karena kita ada acara di sini yang sudah dijadwalkan, saya minta maaf karena tidak bisa datang," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah merekomendasikan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, grasi itu saat ini berada di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Itu sudah ada rekomendasi, saya dengar dari Mahkamah Agung (MA). Sekarang sudah di Mensesneg. Kalau dari saya, sudah saya usulkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Syukuran dan Doa Selamat yang digelar Antasari, di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (25/11).

Menurut Yasonna, terkait bebasnya Antasari pada tanggal 10 November yang merupakan peringatan Hari Pahlawan, merupakan kebetulan. Dia menegaskan, bebasnya Antasari pada tanggal 10 November bukan karena ada sesuatu yang lain.

"Tanggal 10 November itu hitungannya pas. Saya mau katakan kepada orang-orang bahwa itu hak dia, hak pak Antasari untuk keluar bebas bersyarat. Dia sekarang menikmati kebebasan itu berdasarkan koridor-koridor hukum yang ada," tuturnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP